Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kelakuan Baik (SKCK)
Perpanjangan SIM
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, tentang Surat Izin Mengemudi.
Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Pelayanan Perpanjangan SIM
KTP
SIM A - C yang masih berlaku
Dokumen Keimigrasian (WNA)
Mengisi Formulir Permohonan
Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter
Surat Lulus Uji Psikologi
Pelayanan Perpanjangan SKCK
SKCK Lama (Asli / fotoCopy)
Poto Copy KTP = 1 Lembar
Poto Copy KK = 1 Lembar
Pas Photo 4x6 = 4 Lembar (Latar Warna Merah)
Jangka Waktu Pelayanan
Pelayanan Perpanjangan SIM 2 (dua) Menit
Pelayanan Perpanjangan SKCK Maksimal 1 (satu) jam
Biaya/Tarif
Biaya Perpanjangan SIM berdasarkan PP No. 60 tahun 2016
SIM A = Rp. 80.000,-
SIM C = Rp. 75.000,-
Biaya Perpanjangan Perpanjangan SKCK berdasarkan PP No. 60 tahun 2016 Sebesar Rp. 30.000,-
Pengaduan, kritik dan saran anda telah disampaikan pada instansi terkait