Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang PelaksanaanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang PenyelenggaraanPelayanan Terpadu Satu Pintu.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 tentang Pedoman Pelayanan TerpaduSatu Pintu di Lingkungan Peradilan Agama.
Persyaratan
1. Persyaratan Pendaftaran Cerai Gugat
a) Membuat Surat Gugatan (dengan format standar pembuatan gugatan dan softcopy gugatan/permohonan didalam CD/ flashdisk);
b) Fotokopi Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah 1 lembar yang telah di materai 10000 dan sudah legalisir atau nazegelen di Kantor Pos, beserta membawa Asli Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah;
c) Fotokopi KTP 1 Lembar, atau Surat Keterangan domisili sementara dari Kelurahan setempat bagi yang domisilinya tidak sesuai dengan KTP yang telah di materai 10000 dan sudah legalisir atau nazegelen di Kantor Pos, beserta membawa asli KTP atau asli surat keterangan domisili sementara dari Kelurahan setempat;
d) Jika Suami/Isteri tidak diketahui keberadaanya maka wajib meminta Surat Keterangan dari Kelurahan setempat yang diketahui oleh Camat setempat (dengan keterangan bahwa Suami/Isteri sudah tidak diketahui keberadaanya sampai sekarang atau Ghoib);
e) Surat Ijin Atasan (Bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD);
f) Surat Keterangan tidak mampu dari Kelurahan (Jika Penggugat/Pemohon warga tidak mampu/miskin).
g) Membayar Panjar Biaya Perkara
Waktu Pelayanan dibuka dari jam 09.00 WIB sampai dengan pukul 14.00