1. Kategori Pekerja Penerima Upah
Iuran dibayarkan oleh pemberi kerja yang dibayarkan (bagi peserta penerima upah), tergantung pada tingkat
risiko lingkungan kerja, yang besarannya dievaluasi paling lama 2 (tahun) sekali.
Besar iuran : 0,24%-1,74% (dari upah yang dilaporkan)
Untuk kecelakaan kerja yang terjadi, harus diperhatikan adanya masa kadaluarsa klaim untuk mendapatkan
manfaat. Masa kadaluarsa klaim selama selama 2 (dua) tahun dihitung dari tanggal kejadian kecelakaan.
Perusahaan harus tertib melaporkan baik secara lisan (manual) ataupun elektronik atas kejadian kecelakaan
kepada BPJS Ketenagakerjaan selambatnya 2 kali 24 jam setelah kejadian kecelakaan, dan perusahaan segera
menindaklanjuti laporan yang telah dibuat tersebut dengan mengirimkan formulir kecelakaan kerja tahap I yang
telah dilengkapi dengan dokumen pendukung.
2. Kategori Pekerja Bukan Penerima Upah
Iuran dibayarkan individu pribadi yang tercatat aktif memiliki BPJamsostek.
Besar iuran : 0,21% (berdasarkan nilai proyek)
3. Kategori Jasa Konstruksi
Besar iuran : Rp370.000 (Program JKK dan JKm)
Iuran ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor dan besaran rinciannya sbb:
• 0> nilai proyek >= Rp100 juta. Iuran senilai : 0,21% nilai proyek (a)
• Rp100 juta > nilai proyek >= Rp500 juta. Iuran senilai : (a) + 0,17% x nilai proyek (b)
• Rp500 juta > nilai proyek >= Rp1 miliar. Iuran senilai : (b) + 0,13% x nilai proyek (c)
• Rp 1 miliar > nilai proyek >= Rp5 miliar. Iuran senilai : (c) + 0,11% x nilai proyek (d)
• >Rp 5 miliar. Iuran senilai : (d) + 0,09% x nilai proyek
• Keterangan : Nilai kontrak kerja konstruksi yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan iuran tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%.
Proses Pengurusan Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS