Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang PelaksanaanUndang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang PenyelenggaraanPelayanan Terpadu Satu Pintu.
Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 tentang Pedoman Pelayanan TerpaduSatu Pintu di Lingkungan Peradilan Agama.
Persyaratan
1. Persyaratan Pendaftaran Cerai Gugat
a) Membuat Surat Gugatan (dengan format standar pembuatan gugatan dan softcopy gugatan/permohonan didalam CD/ flashdisk);
b) Fotokopi Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah 1 lembar yang telah di materai 10000 dan sudah legalisir atau nazegelen di Kantor Pos, beserta membawa Asli Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah;
c) Fotokopi KTP 1 Lembar, atau Surat Keterangan domisili sementara dari Kelurahan setempat bagi yang domisilinya tidak sesuai dengan KTP yang telah di materai 10000 dan sudah legalisir atau nazegelen di Kantor Pos, beserta membawa asli KTP atau asli surat keterangan domisili sementara dari Kelurahan setempat;
d) Jika Suami/Isteri tidak diketahui keberadaanya maka wajib meminta Surat Keterangan dari Kelurahan setempat yang diketahui oleh Camat setempat (dengan keterangan bahwa Suami/Isteri sudah tidak diketahui keberadaanya sampai sekarang atau Ghoib);
e) Surat Ijin Atasan (Bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD);
f) Surat Keterangan tidak mampu dari Kelurahan (Jika Penggugat/Pemohon warga tidak mampu/miskin).
g) Membayar Panjar Biaya Perkara
Waktu Pelayanan dibuka dari jam 09.00 WIB sampai dengan pukul 14.00
Pendaftaran Perkara
Pertama
Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan
Kedua
Pihak berperkara menghadap petugas meja pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah tergugat
Ketiga
petugas meja pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa untuk membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undangn undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2006 Tentang perubahan atas undang –undang nomor : 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Catatan :
1. Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (Cuma Cuma). Ketiakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisir oleh camat.
2. Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp.0.00 dan ditulis dalam surat kuasa untuk membayar (SKUM). Didasarkan pasal 237-245 HIR.
3. Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini di tulis dalam surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.
Keempat
Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga)
Kelima
Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas (KASIR) surat gugatan atau permohonan tersebut dan surat kuasa untuk membayar (SKUM).
Keenam
Pemegang kas menandatangani Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) membubuhkan nomor urut perkara dan tanggal penerimaan perkara dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan dalam surat gugatan atau permohonan.
Ketujuh
Pemegang kas meyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.
Kedelapan
Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Seperti nomor urut dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.
Kesembilan
Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank. Pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.
Kesepuluh
Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada fihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.
Kesebelas
Pihak Berperkara menyerahkan kepada meja kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk membayar (SKUM)
Keduabelas
Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang kas.
Ketigabelas
Petugas Meja Kedua menyerahkan Kembali 1(Datu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.
Pendaftaran Selesai
Pihak/pihak – pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim (PMH) dan hari sidang pemeriksaan perkaranya (PHS).
Pengaduan, kritik dan saran anda telah disampaikan pada instansi terkait