Permohonan Penggantian Paspor (habis masa berlaku)
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Paspor Baru
Untuk Dewasa:
Mengisi Formulir permohonan dengan melampirkan:
KTP yang masih berlaku;
Kartu Keluarga
AkteKelahiran/Akte Perkawinan/Buku Nikah/ljazah
Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian peryataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Surat Penetapan Ganti Nama bagi yang telah mengganti nama;
Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor;
Mengisi Surat Pernyataan bermateri, (jika diperlukan).
Untuk Anak Dibawah Umur 17 Tahun:
Surat Permohonan dariorang tua (bermaterai);
Mengisi formulir dengan melengkapi persyaratan:
KTP Elektronik orang tua
Kartu Keluarga;
Akte Kelahiran;
Akte Perkawinan/ Buku Nikah Orang Tua;
Paspor Orang Tua yang masih berlaku;
Paspor Lama bagi yang telah memiliki paspor.
Jangka Waktu Pelayanan
Penerbitan Paspor biasa dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak dilakukan pembayaran.
Biaya/Tarif
Paspor Biasa 48 Halaman untuk WNI Rp. 350.000
Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik untuk WNI Rp. 650.000