Layanan Informasi Pengadilan Negeri Tangerang (LINTANG)
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 terakhir dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/21/M.PAN/11/2008, tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan.
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
PERMOHONAN BANDING PERDATA UMUM
1. Petugas PTSP menerima dan memeriksa permohonan banding, jika banding elektronik maka petugas PTSP melakukan unduh Surat Permohonan dari aplikasi e-Court (1jam)
2. Panitera Muda Perdata meneliti persyaratan permohonan banding (1jam)
3. Staf/Pelaksana Kepaniteraan Perdata membuat konsep akta pernyataan banding (1jam)
4. Panitera Muda Perdata meneliti dan membubuhkan paraf pada konsep Akta Pernyataan Banding (1jam)
5. Panitera menandatangani Akta Banding (1jam)
6. Staf (Pelaksana) Kepaniteraan Perdata meninput Banding kedalam SIPP dan mencatat dalam Register (1jam)
8. Jurusita/Jurusita Pengganti menginput tanggal dan mengunggah relaas pemberitahuan permohonan banding pada SIPP (1jam)
9. Panitera Muda Perdata mencatat tanggal pemberitahuan permohonan Banding pada Register Induk Perkara Gugatan dan Register Banding (1jam)
10. Staf/Pelaksana kepaniteraan Perdata mengirimkan Akta Banding ke Pengadilan Tinggi (1jam)
11. Staf/Pelaksana kepaniteraan Perdata menginput pernyataan banding kedalam SIPP dan mencatat dalam Register (1jam)
12. Panitera Muda Perdata mengarsipkan berkas perkara banding (1jam)
Jangka waktu pelaksanaan sebagaimana Standar Operasional Prosedur yang telah ditetapkan yaitu selama 60 menit (1jam) dan dipungut biaya PNBP Rp. 10.000/perkara sesuai SK KMA No. 57/KMA/SK/III/2019