1. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 739/Menkes/Per/IV/2010 Tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum;
3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum;
4. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 39);
5. Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 690/Kep.134-Huk/2017 tentang Penetapan Wilayah Pelayanan Air Minum bagi Masyarakat di Kota Tangerang Selatan yang Dikelola oleh Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan;
6. Keputusan Direksi Nomor 007/Kepdir.PITS/XII/2016 tentang Pembentukan Divisi Pengelolaan Air Minum;
1. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 739/Menkes/Per/IV/2010 Tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum;
3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum;
4. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 39);
5. Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 690/Kep.134-Huk/2017 tentang Penetapan Wilayah Pelayanan Air Minum bagi Masyarakat di Kota Tangerang Selatan yang Dikelola oleh Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan;
6. Keputusan Direksi Nomor 007/Kepdir.PITS/XII/2016 tentang Pembentukan Divisi Pengelolaan Air Minum;
7. Peraturan Direksi PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan Nomor : 534./sk/nus.01/viii/2019 Tentang Pedoman pelayanan dan pencatatan pelanggan air minum pada perseroan terbatas pembangunan investasi Tangerang Selatan.
7. Peraturan Direksi PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan Nomor : 534./sk/nus.01/viii/2019 Tentang Pedoman pelayanan dan pencatatan pelanggan air minum pada perseroan terbatas pembangunan investasi tangerang selatan
Mengisi Formulir Surat Permohonan Berlangganan bermeterai cukup;
Melampirkan foto copy KTP Pemohon, Kartu Keluarga dan foto copy PBB;
Waktu Penyelesaian Sambungan Baru
Pemasangan Sambungan Baru untuk pelanggan Domestik dilakukan selambatnya dalam 10 (sepuluh) hari kerja setelah Surat Perintah Kerja dikeluarkan;
Pemasangan Sambungan Baru untuk pelanggan Non Domestik dilakukan selambatnya dalam 15 (lima belas) hari kerja setelah Surat Perintah Kerja dikeluarkan;
Pengaduan, kritik dan saran anda telah disampaikan pada instansi terkait