Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil No. 471.12/187499/Dukcapil.
1. Pencetakan KTP EL (Hilang / Perubahan Elemen / Rusak)
2. Pencetakan Kartu Identitas Anak ( KIA ) persyaratan
3. Kartu Keluarga / Akta Kelahiran / Akta Kematian / Akta Perkawinan / Akta Perceraian
4. Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Standar Pelayanan