Layanan Fasilitasi Test Urine di Instansi Pemerintah, Swasta, Pendidikan dan Masyarakat Secara Mandi
Undang undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Narkotika Nasional.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional;
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Layanan terjadwal Sosialiasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) anti Narkotika
1) Perusahaan/Badan/Usaha/Sekolah/Universitas membuat surat permohonan audiensi kepada BNN Kota Tangerang Selatan;
2) Perusahaan/Badan/Usaha/Sekolah/Universitas membuat jadwal dan rundown acara Sosialiasi P4GN dengan permohonan Narasumber ditujukan kepada Badan Narkotika Nasional Kota Tangerang Selatan.
2. Layanan Pembuatan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN);
1) Pemohon(individu) datang langsung ke Mall Pelayanan Publik (MPP) sesuai jadwal pukul 08.00 s.d. 15.00 (tidak boleh diwakili);
2) Pemohon(individu) membawa KTP Asli dan mengisi lembar form/dapat berupa link Google form yang disediakan petugas di Mall Pelayanan Publik (MPP);
3) Pemohon(individu) melakukan pembayaran langsung ke KAS NEGARA menggunakan KODE BILLING yang sudah disiapkan oleh petugas di Mall Pelayanan Publik (MPP);
4) Pemohon(individu) menunjukkan hasil pelunasan pembayaran kepada petugas dan selanjutnya Pemohon(individu) sendiri yang melaksanakan proses tes urin sesuai arahan dari petugas di Mall Pelayanan Publik (MPP);
5) Pemohon(individu) dapat menunggu hasil tes urin dan dapat langsung menerima Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN).
6) Adapun pemohon yang pada hari tersebut tidak terlayani karena banyaknya antrian maka dapat datang langsung ke kantor BNN Kota Tangerang Selatan pada jam pelayanan 08.00 s.d. 15.00.
3. Layanan Konseling terjadwal:
1) Pemohon dapat konsultasi singkat dengan petugas di di Mall Pelayanan Publik (MPP) BNN Kota Tangerang Selatan;
2) Pemohon dapat meminta penjadwalan oleh petugas untuk konsultasi (lebih dalam) terjadwal di kantor BNN Kota Tangerang Selatan.
4. Layanan Konsultasi Hukum merupakan layanan terjadwal yaitu:
1) Pemohon membuat surat permohonan audiensi kepada BNN Kota Tangerang Selatan dan kemudian akan dijadwalkan audiensi oleh BNN Kota Tangerang Selatan;
2) Pemohon dapat langsung menyampaikan surat permohonan audiensi ke kantor BNN Kota Tangerang Selatan untuk kemudian akan dilakukan penjadwalan audiensi.
1) Layanan Pembuatan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) dikenakan tarif jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.290.000,- (dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 LANGSUNG DISETORKAN PEMOHON (INDIVIDU) ke KODE BILLING yang disiapkan oleh petugas di Mall Pelayanan Publik (MPP) BNN Kota Tangerang Selatan.
2) Layanan Sosialiasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), Konseling terhadap korban penyalahgunaan Narkotika, dan Konsultasi Hukum terkait Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika GRATIS/TIDAK DIPUNGUT BIAYA.